TENTANG SLO

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik tegangan rendah telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan undang-undang 30 Tahun 2009 Pasal 44 ayat 4 bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi”.

PT SIPLN mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi yang dicetak secara online menggunakan Sistem SIPLN dan dapat diperiksa status sertifikasinya secara online melalui https://siujang.esdm.go.id/Cek-Validalitas-Sertifikat

PT SIPLN mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik. Contoh Sertifikat Laik Operasi yang diterbitkan PT SIPLN :