PEDOMAN STANDAR LAYANAN

1. Tujuan

Pedoman Standar Layanan disusun untuk memastikan mutu serta peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan, sekaligus menjadi acuan standar yang diterapkan di seluruh Kantor Pelayanan Area PT Sertifikasi Instalasi Pelanggan Listrik Nusantara (SIPLN). Prosedur ini berfungsi sebagai panduan dalam memberikan pelayanan kepada calon pemohon sertifikasi, agar pemohon memahami persyaratan yang perlu dipenuhi mulai dari saat pengajuan permohonan diterima hingga sertifikat Laik Operasi diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

2. Persyaratan Administrasi Permohonan SLO

  • 1. KTP Pemohon
  • 2. Alamat Pemohon
  • 3. Daya yang dibutuhkan
  • 4. Titik kordinat alamat pemohon
  • 5. No telpon pemohon
  • 6. NIDI (Nomer Induk Instalasi)

3. Alur Proses Penerbitan SLO

  1. Proses Pendaftaran SLO
  2. Langkah awal untuk pemohon dapat mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah mendaftarkan permohonan SLO. Adapun pendaftaran permohonan SLO dapat ditempuh melalui 3 jalur yakni:

    • Pendaftaran melalui Kantor Pelayanan Area PT SIPLN
    • Aplikasi PLN Mobile
    • Website SiUjang Gatrik

    Prosedur Pendaftaran di Kantor Pelayanan Area PT SIPLN Prosedur Pendaftaran melalui Call Center 123 – PLN Mobile Prosedur Pendaftaran melalui Website SI UJANG GATRIK
    1. Admin area menerima kelengkapan dokumen permohonan dari pelanggan 1. Pemohon menghubungi Call Center 123 atau dapat melakukan pendaftaran lewat aplikasi PLN Mobile 1. Pemohon memilih LIT TR PT SIPLN pada sistem SI UJANG GATRIK
    2. Admin area memastikan kelengkapan dokumen permohonan pelanggan sudah lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan 2. Pemohon memilih LIT TR PT SIPLN sebagai lembaga inspeksi 2. LIT TR PT SIPLN memperoleh informasi pendaftaran dari sistem SI UJANG GATRIK
    3. Bila tidak lengkap, meminta ke pelanggan untuk dilengkapi 3. LIT TR PT SIPLN menerima data pendaftaran dari PLN 3. Pemohon menunggu konfirmasi dan tindak lanjut dari PT SIPLN
    4. Setelah lengkap Admin menerbitkan invoice untuk pelanggan 4. Pemohon menunggu tindakan lebih lanjut dari PT SIPLN
    5. Menyerahkan permohonan lengkap ke Manager Area untuk persiapan sertifikasi

  3. Proses Setelah Pemohon Melakukan Pembayaran
  4. Proses penerbitan SLO dimulai setelah pelanggan menyelesaikan pembayaran. Selanjutnya dilakukan verifikasi permohonan, pemeriksaan dan pengujian instalasi. Tenaga Teknik (TT) didampingi Pemohon melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi sesuai SOP PT SIPLN. Jika hasil pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan persyaratan, Tenaga Teknik menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) lalu menyampaikannya kepada Penanggung Jawab Teknik (PJT).


    Selanjutnya, PJT melakukan verifikasi terhadap LHPP yang telah disusun. Jika tidak memenuhi persyaratan, PJT menyampaikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti Pemilik Instalasi; Setelah ditindaklanjuti Pemilik Instalasi, PJT akan menugaskan TT untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian ulang. Jika hasilnya dinyatakan “LAIK”, maka sertifikat SLO akan diterbitkan. Waktu maksimal penerbitan SLO adalah 3 hari kerja, terhitung sejak Work Order diterima (untuk permohonan melalui LSP PLN dan platform) atau sejak pembayaran biaya SLO diterima (untuk permohonan mandiri).

4. Harga Sertifikasi Laik Operasi

Biaya Sertifikasi Laik Operasi PT SIPLN mengacu pada Lampiran III Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai berikut:

No Kapasitas Daya Besaran Biaya SLO (Rp)
1Daya Tersambung 450 VA40.000
2Daya Tersambung 900 VA60.000
3Daya Tersambung 1.300 VA120.000
4Daya Tersambung 2.200 VA135.000
5Daya Tersambung 3.500 VA s.d. 7.700 VA35/VA
6Daya Tersambung 10.600 VA s.d. 23.000 VA30/VA
7Daya Tersambung 33.000 VA s.d. 66.000 VA25/VA
8Daya Tersambung 82.500 VA s.d. 197.000 VA20/VA
9Daya Tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA15/VA
10Daya Tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA11/VA
11Daya Tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA9/VA
12Daya Tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA7/VA
13Daya Tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA5/VA
14Daya Tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA4/VA
15Daya Tersambung di atas 46 MVA3/VA