PROFILE PERUSAHAAN


TENTANG KAMI

PT. Sertifikasi Instalasi Pelanggan Listrik Nusantara (SIPLN), didirikan di kota Surabaya pada tanggal 19 September 2018 atas Notaris F.X Adrianto Dedy, SH., M.Kn. dengan Nomor Akta 01 perihal Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sertifikasi Instalasi Pelanggan Listrik Nusantara dan perubahan akta atas Notaris F.X Adrianto Dedy, SH., M.Kn. dengan Nomor Akta 01 tanggal 28 Juni 2019 perihal Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sertifikasi Instalasi Pelanggan Listrik Nusantara.

PT. Sertifikasi Instalasi Pelanggan Listrik Nusantara (SIPLN) mendapatkan Akreditasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 21 Februari 2020 dengan Nomor Akreditasi 62Stf/20/DJL4/2020 yang dinyatakan telah memenuhi kesesuaian sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) untuk melaksanakan Sertifikasi Laik Operasi dengan ruang lingkup bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dan subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah.


PELAYANAN PROFESIONAL KAMI

Pelayanan kami di dukung oleh Tenaga Ahli Profesional yang telah Tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang terakreditasi oleh Pemerintah sebanyak 358 Personil yang tersebar di Seluruh Indonesia.



       Dalam menjalankan tugasnya, PT. Sertifikasi Instalasi Pelanggan Listrik Nusantara (SIPLN) berpegang teguh kepada peraturan dan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah khususnya mengenai ketenagalistrikan diantaranya sbb:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang usaha penyedian tenaga listrik sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
  3. Peraturan Pemerintah No 62 Tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 46 Tahun 2018 tentang standarisasi kompetensi tenaga teknik ketenaga listrikan.
  5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 38 Tahun 2018 tentang tatacara akreditasi dan sertifikasi ketaga listrikan.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan No 244/20/DJL./2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang pedoman standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

SERTIFIKAT AKREDITASI